Masuk Daerah Rawan Bencana, Pemkab Bandung Membuat Penyusunan Dokumen RPKB 2024
Uka mengungkapkan upaya melakukan penyusunan dokumen RPKB sangat berpengaruh terhadap kerangka penyelenggaraan bencana daerah di Kabupaten Bandung secara umum.
"Tentunya dalam hal ini memerlukan proses yang akan mengundang seluruh pihak di Pemerintah Kabupaten Bandung melalui sosialisasi Perundang-Undangan tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Bandung. Dengan harapan dapat tersosialisasikannya Perundang-Undangan dan tersusunnya kerangka kebijakan yang lebih komprehensif terhadap upaya menghadapi bencana di Kabupaten Bandung," tuturnya.
Lebih lanjut, Uka menerangkan bahwa pada 2022, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB), kemudian 2023 menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan 2024 menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana dan Rencana Kontijensi.
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah lengkap menyusun dokumen yang penting dalam rangka Penanggulangan Bencana (PB)," ujarnya.
Uka menyebutkan, bahwa kegiatan penyusunan dokumen RPKB ini merupakan sarana untuk saling bertukar informasi, menyampaikan ide dan pendapat yang konstruktif, dan lainnya. (**/zal)
Tulis Komentar