RPKB menjadi pedoman bagi pemerintah daerah

Masuk Daerah Rawan Bencana, Pemkab Bandung Membuat Penyusunan Dokumen RPKB 2024

Di Baca : 1051 Kali
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) 2024. (Foto: Ist)
 

"Maka RPKB inilah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat bencana," sebutnya.

Gambaran umum mengenai RPKB, lanjut Uka, berisi tentang analisis risiko bencana, pemetaan potensi bencana, kerentanan, dan kapasitas daerah.

"Kemudian strategi penanggulangan bencana, terkait dengan kebijakan, rencana aksi, dan prosedur operasi standar," katanya.

Menurutnya, pembagian tugas dan tanggung jawab, berkaitan dengan peran masing-masing pihak dalam penanggulangan bencana.

"Kemudian sistem peringatan dini, yaitu mekanisme untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat," jelasnya.

Logistik dan sumber daya, katanya, persediaan logistik dan sumber daya yang dibutuhkan dalam penanggulangan bencana.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar