Warga Pasaman Barat Sumbar Ribut dengan Aparat Polsek Kinali
"Kalau kita buka satu persatu aturan Negara tentang perusahaan PKS buang limbah sembarangan dapat diduga perusahaan pabrik kelapa sawit PT SBS sudah melanggar Undang Undang PPLH," tegasnya.
Terkait temuan limbah yang dibuang ke lingkungan masyarakat atau aliran sungai yang digunakan oleh masyarakat, tim investigasi AJPLH akan segera melaporkan perusahaan PKS PT SBS tersebut kepada Polres Pasaman Barat, Kementerian LHK baik pusat maupun Provinsi Sumbar dan sekaligus menyerahkan bukti berupa video, foto dan sampel limbah yang dibuang ke aliran sungai Batang Naga dan sungai Batang Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
Warga juga mengeluhkan lahannya hampir 1 hektare diserobot perusahaan padahal sudah ditanami sawit buah pasir milik warga. Warga sudah memiliki surat tanah tapi tetap diserobot perusahaan. Mediasi di kantor polisi di Kinali, perusahaan tak berani datang untuk saling menunjukkan surat-surat kepemilikan.
Humas PT SBS Pasaman Barat Jimson Tamba SH dikonfirmasi Kamis (14/11/2024) menjelaskan laporan keluarga bundo bahwa PT SBS buang limbah ke tanah masyarakat dan lain-lain adalah tidak berdasar.
"Saya jelaskan bahwa kita punya izin- izin pembuangan limbah cair (IPLC) ya bang. Dan kegiatan tersebut yang ada di video adalah mengalirkan air dari batang sungai ke waduk yang sudah mengalami pendangkalan. Air tersebut digunakan oleh karyawan pabrik dan juga PKS utuk pengolahan. Pemanfaatan air permukaan tersebut ada izinnya dan retribusinya dibayar setiap bulan. Kamar mesin pompa dan salurannya juga berada di tanah HGB PT Sari Buah Sawit Kinali. Demikian yang dapat saya jelaskan ya bang. Tks," jelas Humas PT SBS Pasaman Barat Jimson Tamba SH.
Sementara Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang dihubungi wartawan via whatsappnya Kamis (14/11/2024) hingga Jumat (16/11/2024) belum memberi jawaban. (*/azf)
Tulis Komentar