Gara-gara pengusaha pabrik sawit masukkan Ekskavator ke Sungai buat kolam

Warga Pasaman Barat Sumbar Ribut dengan Aparat Polsek Kinali

Di Baca : 2281 Kali
Warga Desa Bateh uba Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ribut dengan aparat Polsek Kinali Pasaman Barat, Sumbar menyusul adanya alat berat perusahaan sawit mengeruk DAS sungai di kampung itu sementara aparat mengawal kelancaran alat berat bekerja di lapangan baru-baru ini. (ist)
 

Masyarakat sudah beberapa kali menegur atau mendatangi perusahaan PKS PT SBS meminta supaya jangan sampai buang limbah ke aliran anak sungai, namun sampai saat ini masih saja perusahaan PKS PT Sari Buah Sawit buang limbah ke anak-anak sungai mengakibatkan anak sungai tersebut tidak bisa dipergunakan masyarakat, seperti mencuci pakaian, untuk memancing ikan, dan lain-lain, jelas warga yang tidak jauh rumahnya dari PT Sari Buah Sawit ( PKS PT SBS).

Masyarakat meminta agar PKS PT Sari Buah Sawit agar memperhatikan lingkungan jangan sampai terganggu kehidupan bermasyarakat dan tolong kami pak APH baik dari Kementerian LHK, DLHK Kabupaten Pasaman Barat agar mengkaji ulang izin pendirian PKS ,Izin baku mutu B3 dan lain-lain, jelas warga inisial E kepada tim investigasi

Lembaga Aliansi Jurnalis Penyelamatan Lingkungan Hidup ( AJPLH), Ketua Investigasi Rahman angkat bicara soal laporan masyarakat terkait Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) diduga telah melanggar UU PPLH yang mana telah melanggar pasal 60 UU Nomor 32/ 2009, isinya menyebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 69 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan konsekwensi terhadap pelanggaran ini tentunya dapat dipidana sesuai dengan pasal 104 yakni, penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, dan bisa jadi izin perusahaan PKS PT Sari Buah Sawit (PT SBS) ditinjau ulang, kata Ketua Investigasi Rahman.

Ketua Investigasi AJPLH Rahman jelaskan beberapa aturan Undang Undang ingkungan Hidup, di UU PPLH di antaranya:

[1] Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 54 ayat (1) UU PPLH
[2] Pasal 53 ayat (2) UU PPLH
[3] Pasal 54 ayat (2) UU PPLH dan penjelasannya
[4] Pasal 1 angka 24 UU PPLH
[5] Pasal 98 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH
[6] Pasal 99 ayat (3) jo. ayat (1) UU PPLH
[7] Pasal 116 ayat (1) UU PPLH
[8] Pasal 117 UU PPLH
[9] Pasal 118 UU PPLH
[10] Pasal 87 ayat (1) UU PPLH
[11] Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU PPLH
[12] Pasal 91 ayat (1) UU PPLH
[13] Pasal 91 ayat (2) UU PPLH.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar