Nahkoda Lalai dan positif Narkoba Jadi Tersangka

Kecelakaan Speedboat di Sumsel, Satu WNA Tiongkok Jadi Korban

Di Baca : 1325 Kali
Nahkoda RM lalai dan positif narkoba jadi tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dok. Humas Polda Sumsel)

Palembang, Detak Indonesia--Kecelakaan di air terjadi pada Speed Boat 400 PK Merk Semoga Jaya (OKI PULP) degan MS Tiga Berlian yang menggandeng MS Doa Bersama mengakibatkan satu korban jiwa warga negara asing (WNA) atas nama WU HAO asal Tiongkok.

Korban merupakan karyawan 
Sichuan Kongfen Equipment Group Co Ltd (SASPG) Vendor pada PT OKI Pulp and Paper. Kejadian pada Rabu 13 November 2024 pukul 09.00 WIB, di Teluk Tenggirik Banyuasin, Sumatera Selatan. Demikian data dari Humas Polda Sumsel.

Kronologi kejadian Speed Boat 400 PK Merk Semoga Jaya (OKI PULP) yang mengangkut 23 Penumpang beserta dua orang kru (total 25 orang) dari arah Palembang menuju Sei Baung.

Sementara MS Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS Doa Bersama (MS Doa Bersama dalam keadaan rusak) dari Desa Teluk Tenggirik mengarah ke Palembang.

Saat melintasi sebuah tikungan di Perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, tak mampu menghindar sehingga terjadi tabrakan. Speed Boat 400 PK berusaha menghindari MS Tiga Berlian dan MS Doa Bersama namun terkena di bagian belakang.

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecepatan tinggi sehingga tabrakan tak terhindarkan bagian belakang speed boat mengenai bagian samping kiri MS Tiga Berlian.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar