Warga Tobekgodang Panam Pekanbaru Unjukrasa, Desak Tutup Tempat Hiburan Heaven Two
2. Di lokasi tempat usaha dimaksud telah terbukti secara sah dan meyakinkan pernah terjadi razia dan
penggerebekan narkoba oleh pihak berwenang yang berakibat penyegelan dan penutupan sebanyak dua kali:
3. Keberadaan Heaven Two (H2) tidak sesuai dengan peraturan perizinan dan tata ruang yang berlaku di Kota Pekanbaru;
4. Lokasi tempat usaha Heaven Two (H2) sangat berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, pondok pesantren, dan sekolah;
5. PT Ryan Putra Anugrah selaku penanggung jawab tempat usaha Heaven Two (H2) belum mendapatkan izin secara resmi dari Perangkat RT 04 RW 02 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, serta dari tokoh-tokoh masyarakat dan warga di sekitar tempat usaha dimaksud beroperasi;
6. Bahwa terkait izin yang mereka berikan kepada pihak masyarakat adalah berupa Izin untuk menjalankan Usaha Cafe, Wedding Hall, Penyewaan Gedung, Karaoke, dan Resto. Namun
faktanya di lapangan ternyata kegiatan usahanya kontradiktif dengan izin yang Heaven Two (H2) miliki, karena mereka membuka usaha Tempat Hiburan Malam atau Diskotik yang menjual minuman keras dengan kategori Usaha beresiko Tinggi tanpa Izin dari masyarakat;
7. Perwakilan Tokoh Masyarakat RT 04 RW 02 Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, didampingi oleh Perangkat RT 04 dan RW 02, telah mengadakan pertemuan (mediasi) dengan Manajemen PT Ryan Putra Anugrah selaku penanggung jawab tempat usaha Heaven Two (H2) pada Sabtu, 28 September 2024, guna menyampaikan permintaan agar Heaven Two (2) tidak mengadakan acara grand opening. Namun demikian, tempat usaha Heaven Two (2) tetap mengadakan acara dimaksud;

Tulis Komentar