Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Rahman Tersangka dan Ditahan, Bagaimana Pengacara Z?
Pekanbaru, Detak Indonesia--Senin senja 15 September 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tersangka Rahman selaku Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (Pi) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Periode 2023 sampai dengan 2024.
Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH menjelaskan, penetapan tersangka RN dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025. Adapun tersangka RN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak Senin 15 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pekanbaru.
Tulis Komentar