Putusan sidang Klaim kepemilikan tanah di KIT Pekanbaru Riau

Hakim PN Pekanbaru Tolak dan Terima Sebagian Gugatan Tarmizi Ahmad

Di Baca : 5593 Kali
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Pekanbaru, Riau Rabu (17/6/2020) hakim ketua Aprizal SH menolak sebagian gugatan perdata Tarmizi Ahmad dan menerima pula sebagian. Pihak tergugat Darma

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang perkara Perdata Nomor 22 masalah klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau merupakan sidang putusan setelah ditunda satu kali sidang putusan minggu lalu, dan hari ini ketuk palu putusan dijatuhkan yang dipimpin Hakim Ketua PN Pekanbaru Aprizal SH, Rabu (17/6/2020).

Penggugat Tarmizi Ahmad menggugat antara lain tergugat 1 dan 2 Darmawi, Gafarmas dan lain-lain. Dalam sidang putusan ini majelis hakim yang diketuai Aprizal SH menolak gugatan inmaterial penggugat Tarmizi Ahmad melalui penasihat hukum Firdaus Azis SH.  Menerima kepemilikin tanah Tarmizi Ahmad seluas 22 ha di Kawasan Industri Tenayan (KIT)  Pekanbaru Riau. Dan menerima gugatan materil sejak dijatuhkannya putusan ini Rabu (17/6/2020). 

Atas putusan majelis hakim PN Pekanbaru Riau ini, penasihat hukum tergugat 1 dan 2 Darmawi dan Gafarmas yakni Hendry Gunawan SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (Riau) dalam batas waktu 14 hari ke depan. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar