SIDANG LANJUTAN KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN DI KAWASAN INDUSTRI TENAYAN PEKANBARU

Saksi Tergugat Tak Hadir, Lusa Digelar Sidang Kesimpulan

Di Baca : 2725 Kali
Sidang perdata Nomor 22 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau perkara klaim kepemilikan tanah di kawasan KIT Pekanbaru Rabu (27/5/2020) saksi tergugat tak bisa hadir maka sidang dilanjutkan Jumat lusa (29/5/2020) agenda kesimpulan.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang lanjutan perkara Perdata Nomor 22 masalah klaim kepemilikan tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru, Riau oleh penggugat H Tarmizi Ahmad mantan Camat Bukitraya/Tenayanraya Pekanbaru terhadap tergugat Chandra Halim SH MH,  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru Riau dipimpin Hakim Ketua Aprizal SH dan hakim anggota Sorta Ria Neva SH, Rabu (27/5/2020).

Saksi tergugat 1 dan 2 dari pihak Chandra Halim SH MH tak bisa hadir pada sidang ini dan menurut Penasihat Hukum (PH) Chandra Halim yakni Hendry Gunawan SH saksi sidang sepekan lalu cukup itu dulu kesaksiannya. 

Hendry Gunawan SH sekalian menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin ke majelis hakim di suasana Idul Fitri 1441 H dan disambut majelis hakim juga dengan maaf lahir dan batin. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar