togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Pemilik Ruko Jalan Pepaya Minta Hakim Tolak Gugatan Lindawati Cs
Majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat II untuk seluruhnya

Pemilik Ruko Jalan Pepaya Minta Hakim Tolak Gugatan Lindawati Cs

Di Baca : 737 Kali
Sidang gugatan perdata antara Penggugat 1 Lindawati, Penggugat II Machsandra, terhadap tergugat 1 Suwarno, Tergugat II Arbain, pemilik Ruko di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Riau, Jumat 8 Oktober 2021. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang gugatan perdata antara Penggugat 1 Lindawati, Penggugat II Machsandra, terhadap tergugat 1 Suwarno, Tergugat II Arbain, pemilik Ruko di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Riau Jumat 8 Oktober 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat.

Kepada majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH, tergugat II, sekaligus Penggugat Rekonvensi Arbain, melalui Penasihat Hukumnya, Sugiharto SH, Edward Pasaribu SH dan Edward Sibarani SH, meminta agar majelis hakim dalam eksepsi menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat II untuk seluruhnya.

Sementara dalam pokok perkara, dalam konvensi, meminta agar majelis hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum akta pengikatan untuk jual beli tanah dan bangunan Nomor 26 tertanggal 15 Maret 2010. Meminta majelis hakim menyatakan tanah dan bangunan ruko tiga lantai pintu nomor tiga yang terletak di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, milik tergugat II (Arbain).

Serta meminta majelis hakim menyatakan tergugat II (Arbain), tidak melakukan perbuatan wanprestasi, sehingga tergugat II tidak dapat dikenakan ganti kerugian materil dan inmateril.

Sementara dalam rekonvensi, Arbain melalui tim Penasihat Hukumnya meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat II dalam rekonvensi untuk seluruhnya, menghukum para tergugat dalam rekonvensi untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp400 juta dan ganti rugi inmateril Rp100 juta, serta menghukum tergugat dalam rekonvensi untuk meminta maaf kepada penggugat II dalam rekonvensi secara tertulis melalui media cetak.

Adapun alasannya menurut tim Penasihat Hukum Tergugat II (Arbain), antara lain, karena para penggugat telah bertindak keliru dengan telah menarik tergugat II dalam gugatannya, karena antara para penggugat dan tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan kasus yang diperkarakan. Tergugat II sama sekali tidak mengenal para penggugat dan sebaliknya, penggugat tidak mengenal tergugat II. Hal ini diakui pada saat sidang mediasi.

Alasan berikutnya, bahwa dalam gugatannya angka 2, para penggugat mendalilkan bahwa tanggal 15 Maret 2010 telah terjadi pengikatan jual beli tanah dan bangunan yakni ruko di Jalan Pepaya antara Penggugat dan tergugat 1, yang merupakan kuasa penjual tergugat II, di hadapan notaris Hardiyanti Hoesodo SH, sebagaimana akta nomor 26 tanggal 15 Maret 2010.

Bahwa tergugat II dengan tegas menolak dan membantah dalil tersebut, karena tergugat II tidak pernah memberikan kuasa menjual kepada tergugat Ib (Suwarno). Berdasarkan fakta bukti surat akta notaris H Benison SH sebagaimana akta Nomor 5 tanggal 14 November 2007 vide bukti surat T.II.7, terbukti bahwa tergugat 1 mendapat kuasa menjual sebidang tanah SHM 387/Jadirejo yang merupakan surat induk atas sebidang tanah di Jalan Pepaya seluas 1.784 M2 dari pemilik awalnya yaitu, Drs Ujang Bahar SH MSi, Ristiwarni, Sri Astuti, Animatlis dan Kisnawati.

Alasan lainnya, bahwa tergugat 1 membuat keterangan secara sepihak yang dituangkan dalam akta nomor 26 tanggal 15 Maret 2010 yang mengandung penyalahgunaan formalitas, yaitu itikad buruk memberi keterangan yang tidak benar kepada notaris dan para penggugat. Akta notaris tersebut mengandung isi kebohongan dengan menerangkan dan menulis bahwa tergugat 1 sebagai pihak pertama bertindak untuk dan berdasarkan akta kuasa menjual No 72 tanggal 28 Agustus 2009 dibuat di hadapan notaris untuk atas nama Arbain.

Faktanya, sejak awal perkara a quo disidangkan mulai dari sidang mediasi hingga sidang kesimpulan ini para penggugat tidak pernah bisa membuktikan dengan menghadirkan dan menunjukkan akta kuasa menjual nomor 72 tanggal 28 Agustus 2009 yang disebutkan dalam objek perkara yaitu, akta nomor 26 tanggal 15 Maret 2010.

Sementara dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, ketika dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, telah menyampaikan kesimpulannya kepada majelis hakim

Sidang ditunda dua pekan mendatang untuk mendengar putusan dari majelis hakim. (ads)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar