SPPd Fiktif, Asset Rp2 Miliar Disita Ditreskrimsus Polda Riau dari 11 Homestay di Harau Sumbar

- 11 unit homestay yang berada di dalam lahan Sabaleh Homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar (masing masing unit adalah milik perorangan yang merupakan ASN dan pejabat pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau TA 2020 - TA. 2021)

- yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap 1 dokumen sertifikat tanah dari sdr. IRWAN SURYADI selaku pemilik sebidang tanah yang saat ini telah menjadi “Sabaleh Homestay” yang diakui membeli dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif Sekretariat DPRD Riau TA 2020 - TA 2021.
- Penyitaan dilaksanakan disaksikan oleh : 1. Pengelola sekaligus penjaga Sabakeh Homestay an. Ilman Efendi, 45 tahun. 2. Ketua RW an. Hardi Yufa, 36 tahun. 3. Kanit Reskrim Polsek Harau, Polres Lima Puluh Kota an. Yandri. 4. Bhabinkamtibmas Harau an. Rota Yudistira, 39 tahun.
Disita dari Ilman Efendi dengan disaksikan oleh ketua RW Hardi Yuda, 36 tahun, Kanit Reskrim Polsek Harau, Polres Lima Puluh Kota an. Yandri, Bhabinkamtibmas Harau an. Rota Yudistira, 39 tahun, dengan nilai total asset yang disita senilai kurang lebih Rp2.000.000.000 sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas Luar Daerah Fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2020 dan 2021, situasi aman dan kondusif selama giat berlangsung. (azf)
Tulis Komentar