Mahasiswi Cantik Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara
Marisa pada sidang keempat tampil di persidangan menggunakan hijab warna hitam, penutup masker hidung dan mulut warna putih. Kemeja putih dan celana panjang warna hitam.
Sebelum sidang dimulai karena menunggu hakim cukup lama datang ke ruang sidang, Marisa duduk sementara di kursi pengunjung sidang dikawal petugas Posbakum PN Pekanbaru.
Dari sel PN, ke ruang sidang, Marisa Putri tetap diborgol tangannya. Namun saat dimulai sidang Marisa duduk di kursi sidang borgolnya dibuka petugas.
Dalam sidang tuntutan dengan jaksa penuntut umum (JPU) Senator Boris Panjaitan SH, Marisa Putri dituntut hukuman penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Tambahan pencabutan SIM A dirampas untuk dimusnahkan.
Marisa Putri menurut JPU Senator Boris Panjaitan SH sebelum kejadian tabrakan itu mengkonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi yang diberi rekannya di tempat hiburan dibuktikan dari hasil pemeriksaan urinenya. Kendaraan mobil yang dikendarainya kecepatan yang sangat tinggi dan membahayakan 90 Km/jam dan korban yang ditabrak terseret sejauh sekitar 50 meter dan korban meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Menurut JPU Senator Boris Panjaitan SH usai menabrak, Marisa tidak memberikan pertolongan. Malah dia terus melaju dan dikejar oleh ojek online sampai ke Mal SKA Pekanbaru. Marisa usai menabrak terlihat tidak prihatin. Korban kerja di Koperasi As Sofa Pekanbaru. Terungkap fakta perbuatan terdakwa Marisa sadis, tidak menolong korban. Sering ke tempat hiburan dan mengkonsumsi alkohol, sikap tercela, seharusnya seorang mahasiswa memberi teladan. Terdakwa haruslah diberi sanksi pidana lebih berat.
Tulis Komentar