Mahasiswi Cantik Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara
JPU juga mengusulkan pencabutan SIM Marisa Putri. Terdakwa agar dijatuhkan juga pidana tambahan, pencabutan SIM A. Terdakwa juga tak layak diberikan kesempatan mengendarai motor usai menjalani hukuman. SIM A nya agar dirampas dan dihancurkan. Terdakwa sadis, usai menabrak, terdakwa melarikan diri tidak memberi pertolongan.
Di persidangan, Marisa nampak beberapa kali mengusap hidung dan matanya. Usai pembacaan tuntutan JPU, kuasa hukum Marisa menegaskan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan maut, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis lalu (31/10/2024). Dalam kasus Marisa tersebut, Marisa menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), hingga mengakibatkan korban tewas. Kecelakaan terjadi saat Marisa mengemudikan mobil pribadinya dalam keadaan mabuk.
Agenda Kamis (31/10/2024) adalah pemeriksaan saksi, di mana salah satu saksi adalah suami korban, Iswadi. Iswadi mengungkapkan, setelah istrinya tewas, keluarganya ditemui pihak Marisa, yang terdiri dari ibu dan sepupu pelaku.
"Saat itu, mereka membawa amplop warna coklat yang berisikan uang Rp25 juta," kata Iswadi dalam persidangan.
Saya Minta Maaf, Pak... Namun, uang tersebut ditolak Iswadi dan keluarganya. Menurut Iswadi, pertimbangan mereka adalah pengakuan dari pihak Marisa yang menyatakan bahwa mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya sedang stroke.
Tulis Komentar