TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN AKIBATKAN KORBAN LUKA

Pelaku Penganiayaan di Palembang Serahkan Diri ke Polisi

Di Baca : 1120 Kali
Pelaku ​Penganiayaan, FD Bin Chairuddin Adil, 37 tahun, buruh harian lepas, alamat​ Jalan Silaberanti Ujung RT/RW 29/07 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumsel diamankan Polda Sumsel. (Dok. Humas Polda Sumsel)

Kronologi bermula pada Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB korban mendapat telepon dari mamanya Ledi yang merupakan temannya satu KOAS dari pelapor di RS Fathimah Palembang. Kemudian pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di Bresseri yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2 di sana antara pelapor dan ibunya Ledi mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Ledi kepada mamanya memberatkan Ledi. Tetapi setelah berdiskusi panjang lebar masih tidak ditemukan titik terang, sehingga pelapor membiarkan ibunya Ledi bercerita pada saat itu pelapor hanya diam untuk mendengarkan apa yang disampaikan ibunya Ledi bercerita.

Pada saat itu pelapor diam terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karena melihat pelapor diam terlapor merasa emosi, dan langsung memukul pelapor di bagian muka sebelah kiri, tetapi langsung dipisahkan oleh saksi. Pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu Ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.

Kronologi Pengungkapan, pada Jumat  13 Desember 2024 pukul 10.30 WIB terlapor menyerahkan diri ke Kantor Unit 5 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut. Lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana​ Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun). (rls)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar