Pelaku Penganiayaan di Palembang Serahkan Diri ke Polisi
Kronologi bermula pada Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB korban mendapat telepon dari mamanya Ledi yang merupakan temannya satu KOAS dari pelapor di RS Fathimah Palembang. Kemudian pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di Bresseri yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2 di sana antara pelapor dan ibunya Ledi mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Ledi kepada mamanya memberatkan Ledi. Tetapi setelah berdiskusi panjang lebar masih tidak ditemukan titik terang, sehingga pelapor membiarkan ibunya Ledi bercerita pada saat itu pelapor hanya diam untuk mendengarkan apa yang disampaikan ibunya Ledi bercerita.
Pada saat itu pelapor diam terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karena melihat pelapor diam terlapor merasa emosi, dan langsung memukul pelapor di bagian muka sebelah kiri, tetapi langsung dipisahkan oleh saksi. Pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu Ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.
Kronologi Pengungkapan, pada Jumat 13 Desember 2024 pukul 10.30 WIB terlapor menyerahkan diri ke Kantor Unit 5 subdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut. Lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun). (rls)
Tulis Komentar