DISHUB RIAU AGAR SIDAK KE PERUSAHAAN OTOBUS

Menganiaya, Oknum Karyawan Bus ALS Ditangkap Polisi

Di Baca : 1816 Kali
Oknum karyawan Bus ALS Ditangkap polisi di Loket Bus ALS Jalan SM Amin Panam Pekanbaru karena menganiaya pengendara mobil lainnya. (ist)
 

Apakah menunggu mati baru terima Laporan Polisi atau disebut dengan LP.

Karena dugaan pidana tersebut bukan hanya saja peristiwa dugaan pidana pengeroyokan, ada dugaan pidana dalam peristiwa berupa pengeroyokan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) joncto 335 KUHP seharusnya oknum pihak Kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus oknum pihak kepolisian Resort Talukkuantan Sengingi telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Perundang-undangan Kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Perundang-undangan selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.

Bahwa peristiwa tempat kejadian di Jalan Proklamasi di depan Toko Young Tailor Kelurahan Sungai Jering  Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Kronologis penganiayaan yang dialami korban, Kamis malam pukul 22.00 saudara Fadel Islami (pelapor/korban) mengendarai mobil toyota Hilux bersama 3 kawannya, yakni Muhammad Anda (saksi/korban), Muhammad Andi (saksi), Pasra Andesi (saksi) menuju Kota Taluk Kuantan dari Kelurahan Muara Lembu, sesampainya di penurunan terakhir Sinambek, pada sekitar pukul 22.35 tepatnya di depan Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, terjadi laka bersenggolan dengan bus ALS dengan nomor polisi BK 7740 DL yang disebabkan bus ugal-ugalan menyalip truk pengangkut kayu akasia saat tikungan dan pendakian memakan jalur jalan yang dikendarai pelapor, pada saat itu pelapor sudah menghindar hingga ke ram bahu jalan.

Namun karena bus terlalu kencang akhirnya senggolan. Terjadilah cekcok saling menyalahkan antara pelapor dengan tiga terlapor, salah satu terlapor kembali masuk ke dalam bus untuk mengambil senjata tajam (parang) dan menodong saudara Fadel (pelapor/korban) sehingga saudara Mhd Anda dengan sigap menangkis menggunakan tangannya sehingga terluka di bagian telapak tangan. Pada saat bersamaan para terlapor lainnya (kernek bus) ikut mendorong dan melakukan pemukulan sehingga saudara Fadel dan M Anda masuk ke dalam lubang di tepi jalan sedalam 3 meter.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar