Sesuai Perpres 5/2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan

194 Perusahaan Perkebunan dalam Kawasan Hutan Akan Ditertibkan Pemerintah

Di Baca : 6059 Kali
Kebun sawit dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) Rumbai, Pekanbaru, Riau dari informasi warga setempat luasnya ratusan hektare. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin.

Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK). Adapun tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Perpres 5/2025 akan menyasar perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.

Perpres juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana Satgas ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. (*/di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar