Kasus di Provinsi Riau

7 Sengketa Pileg Mulai Disidang MK, 3 Pemohon Tak Hadir

Di Baca : 1114 Kali
Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Provinsi Riau mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Jumat (12/7/2019) hadir Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua KPU Riau Ilham Yasir, dan lain-lain. (Foto Humas Bawa

Jakarta, Detak Indonesia--Tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Provinsi Riau mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (12/7/2019. Dalam sidang pendahuluan itu, Tiga permohonan yakni dari Partai PKB, Partai Berkarya dan Partai  Garuda batal hadir. Demikian disampaikan oleh Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau yang hadir untuk menyampaikan keterangan tertulis di MK. Rusidi hadir di MK atas penugasan dari Bawaslu RI bersama empat anggota lainnya yaitu Neil Antariksa, Amiruddin Sijaya dan Hasan.

Sidang pendahuluan dilaksanakan di Gedung MK RI Jalan Merdeka Barat No.6, Jakarta Pusat. MK melaksanakan sidang pendahuluan dengan membagi majelis menjadi tiga panel. Untuk perkara dari Riau disidangkan di Ruang Utama Persidangan MK lantai dua. Masing-masing panel sidang pendahuluan ini dipimpin oleh seorang Ketua Majelis dengan dua anggota dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari pemohon. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB.

Perkara dari Riau dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi dua orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Adapun tujuh permohonan dari Partai Politik (Parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada saat sidang berlangsung terdapat satu permohonan dari Partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura dari Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu).

Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya dari Caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2, meskioun belum mendapat rekomendasi dari DPP Partai akan tetapi Penasihat hukum Prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan dengan alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP nya.

Selain Pemohon, hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Riau Ilham Yasir, dan dua anggota lainnya Joni Suhaidi, dan Firdaus.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 18 Juli 2019 pekan depan, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau), dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK.(*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar