Pencemaran PKS PT SBS Masih Berlangsung, Dirjen LH dan Kadis LH Pasbar Tak Kunjung Beri Sanksi Tegas !
4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menerapkan sanksi administrasi kepada PT Sari Buah Sawit adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini sesuai dengan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, Bupati/Wali Kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran:
a. Periziman Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau
A. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami merekomendasikan kepada Saudara untuk dapat mengenakan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terkait pengelolaan lingkungan hidup kepada PT Sari Buah Sawit sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.
6. Apabila Saudara tidak dapat menerbitkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud angka 5, maka sesuai dengan Pasal 22 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur, Ardyanto Nugroho SHut MM, tembusan:
1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (ssebagai laporan).
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
3. Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera.(azf/tim)
Tulis Komentar