Pengusaha Subkontraktor PT Caltex Pacific Indonesia Nader Taher Ditangkap Kejati Riau
Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengusaha Subkontraktor PT Caltex Pacific Indonesia Nader Taher (69) yang melarikan diri dan buron selama bertahun-tahun ditangkap tim Kejati Riau dan Tim Kejagung RI di Apartemen Gateway Ciracas Bandung Provinsi Jawa Barat, Kamis 13 Februari 2025 sekira pukul 17.55 WIB selanjutnya DPO ini diboyong ke Jakarta dan Jumat (14/2/2025) diterbangkan dari Jakarta di ke Kejati Riau.
Di Kejati Riau dilakukan konferensi pers oleh Kajati Riau Akmal Abbas SH MH didampingi Plt Adpidsus Fauzi, Asistel Robby, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
Untuk diketahui kasus Nader Taher ini kata Kajati Riau Akmal Abbas SH MH bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dimana PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap pengusaha Nader Taher. Majelis hakim yang dipimpin Zahrun Rabain menyatakan, Nader terbukti menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri dengan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. Vonis ini lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Selain divonis 14 tahun, Nader dikenai denda Rp250 juta atau hukuman pengganti tiga tahun penjara. Nader juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Menurut hakim, pembayaran uang itu dilakukan empat bulan setelah perkara Nader dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, kata hakim, hukumannya akan bertambah tiga tahun. Nader memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan, kata Zahrun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Nader Taher tiba di Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Jumat siang (14/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Tulis Komentar