Ditreskrimsus Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Timah

Babel, Detak Indonesia--Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penyelundupan pasir timah yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.
Setelah menetapkan S selaku pemilik dari pasir timah sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel kembali menetapkan satu tersangka baru.
Terkait penetapan tersangka baru ini langsung disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
"Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu 19 Februari 2025," kata Fauzan, Jumat malam (23/2/2025).
Tersangka DW alias Weli sendiri, kata Fauzan perannya diketahui sebagai orang yang menjual pasir timah kepada tersangka awal berinisial S yang sebelumnya diamankan pada akhir Januari 2025 lalu.
Hasil pengembangan, lanjut Fauzan, didapatkan fakta bahwa tersangka DW alias Weli telah melakukan penjualan sebanyak dua kali pengiriman kepada tersangka S.
Tulis Komentar