Rabu, Selebgram Cut Salsa Kembali Disidangkan, Pembela Ajukan Pledoi

Dia juga berharap, majelis hakim bisa memutuskan perkara penganiayaan anak di bawah umur ini dengan seadil-adilnya.
"Kami sangat berharap kepada keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terutama majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Kami percaya keputusan Pengadilan masih memiliki prinsip keadilan dan tidak memberikan keputusan yang merugikan korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie di hadapan sidang dihadiri majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru diketuai Hendah Karmila Dewi, Rabu (5/3/2025). JPU menyatakan Cut Salsa bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut terdakwa Salsa Bila Alwani dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar JPU.
Atas tuntutan itu, pengacara Cut Salsa mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pembelaan dilakukan pada Rabu 12 Maret 2025.(azf)
Tulis Komentar