Pendukung dan Kontra Hasto Kristiyanto Demo di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hasto dalam dakwaan JPU, dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan tersangka, kemudian Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022," demikian dakwaan JPU. (tim)
Tulis Komentar