Dugaan Korupsi di Disdik Rohil Naik ke Penyidikan
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023 yang nilainya mencapai lebih dari Rp 40 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah SH MH kepada awak media menjelaskan bahwa pengusutan kasus telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pada tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diklarifikasi. Hasilnya, ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 14 April 2025 kemarin," ujar Zikrullah, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, saat ini tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan sebagai dasar untuk penetapan tersangka dalam perkara ini.
"Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Riau agar penyidikan kasus ini segera rampung," jelasnya.
Tulis Komentar