Penahanan Direktur RSD Madani Pekanbaru oleh Penyidik Polresta Dipertanyakan

Seru, 23 Pengacara Minang Maimbau Bela Direktur RSD Madani Pekanbaru

Di Baca : 3699 Kali
Seru, 23 pengacara Minang Maimbau bela Direktur RSD Madani Pekanbaru terkait penahanan Direktur RSD Madani oleh Penyidik Polresta Pekanbaru. (azf)
 

Anehnya, perkara perdata duluan masuk di PN Pekanbaru, tiba-tiba kemudian menyusul masuk laporan pidana, Polresta Pekanbaru, namun didahulukan pidana langsung menetapkan mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan. Sebelumnya Naldo digugat perdata oleh perusahaan pelaksana proyek RS Madani tersebut.

“Gugatan perdata sudah diajukan. Dan  tanggal 28 April 2025 sidang pertama. Artinya, Penggugat yakin bahwa persoalannya dengan RSD Madani adalah perkara perdata. Oleh sebab itu, kami mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap Suharmansyah, Kuasa Hukum Arnaldo Eka Putra, Selasa (29/4/2025). Suharmansyah mengatakan, menurut keterangan kliennya, Harimantua Dibata Siregar adalah yang mengerjakan proyek tersebut atas nama CV Batu Gana City, tetapi namanya tidak ada dalam akta CV itu.

Meski demikian, Suharmansyah menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan itu ia ajukan sesuai dengan Prinsip Prejudicial Geschil, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dapat ditangguhkan atau ditunda jika terdapat sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana dapat diputus.

“Selain itu, Perma 1/1956 telah mengatur bahwa putusan perkara pidana dapat terikat dengan putusan perkara perdata terkait,” ungkap Suharmansyah.

Dikatakan Suharmansyah, tujuan penangguhan ini dilakukan karena putusan perkara perdata dapat mempengaruhi putusan perkara pidana, terutama jika sengketa perdata tersebut terkait dengan objek atau dasar hukum perkara pidana.

Dan anehnya lagi ungkap Suharmansyah, ternyata pihak pelapor Arnaldo ke Polresta Pekanbaru adalah Merlin Melinda Siregar, bukan Harimantua Dibata Siregar seperti yang telah diberitakan sejumlah media.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar