Seru, 23 Pengacara Minang Maimbau Bela Direktur RSD Madani Pekanbaru
Kepada wartawan Ketua Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau, Suharmansyah SH MH yang juga Ketua IKM (Ikatan Keluarga Minang) wilayah Riau menjelaskankan mereka sebagai Putra Minang bersama Advokat lainnya merasa terpanggil untuk membela dr Arnaldo yang merupakan Putra Minang kelahiran Pekanbaru.
Kasus dr Arnaldo ini terkesan dipaksakan untuk dijerat dengan kasus pidana, karena kronologisnya berawal dari lima proyek di RS Madani yang kala itu dr Arnaldo sebagai Direkturnya. Jadi jabatan Direktur RS Madani itu tidak bisa dipisahkan dari dr Arnaldo sebagai personnya dalam kasus tersebut.
Dalam Prinsip Prejudicial Geschil menyatakan bahwa dalam prinsip hukum, suatu perkara pidana dapat ditangguhkan (ditunda) prosesnya jika terdapat sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana dapat diputus. Namun Polresta Pekanbaru mengabaikan ini. Ini akan jadi seru dan heboh nantinya.
Hal itu tertuang dalam Perma No1/1956 yang mengatur bahwa putusan perkara pidana dapat terikat dengan putusan perkara perdata terkait. Oleh karena itu mereka sebagai pihak Kuasa Hukum tersangka dr Arnaldo Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan.
Namun sejauh ini permohonan penangguhan penahan tersangka dr Arnaldo belum dikabulkan penyidik Polresta Pekanbaru selaku pihak berwenang dalam kasus perdata yang dibawa ke dalam kasus pidana.
23 Pengacara Minang Maimbau di
antaranya,
1 . H Suharmansyah SH MH
2. Dr H Adly SH MH
3. Atma Kusuma SH MH
4. Dr H Zulfikri Toguan SH MH MM
5. Rahmat Taufiq SH MH CPM
6. Alhendri SH MH
7. Anton Lee SH MH
8. Ozi Nofandi SH
9. Abu Bakar Sidik SH MH
10. Eriyanto SH MH CPM
11. Mardison Hendra SH MH
12. Taufik SH MH CPLC
13. Ridwan Comeng SH MH
14. Joki Mardison SH MH
15. Mardun SH MH
16. Eka Mediely SH
17. Helmi Yardi SH
18. Tri Rahmatullah J SH
19. Rusdi Bromi SH MH
20. Zayanti Roza SH MH
21. Aidil Fitsen SH MH
22. Yosi Mandagi SH MH
23. Muhammad Sutrisno SH.
(azf)
Tulis Komentar