Seru, 23 Pengacara Minang Maimbau Bela Direktur RSD Madani Pekanbaru
Sebagaimana diberitakan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar, sejak Kamis malam lalu (24/4/2025).
Kepala Satuan Resese Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat itu mengatakan Arnaldo dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dinilai aneh tak sesuai prosedural hukum dalam penetapan status tersangka dan penahanan mantan Direktur RS Madani, dr Arnaldo Eka Putra membangkitkan jiwa juang 23 Pengacara (Advokat) asal Sumatera Barat (Minang), yang menamakan tim pembelaan Arnaldo dengan sebutan 'Minang Maimbau'.
Karena kasus pidana yang dilaporkan pelapor tersebut dengan objek yang sama juga sudah dilaporkan dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tergugat tidak melakukan kewajiban pembayaran sejumlah proyek (wan prestasi). Dan gugatan perdata di PN Pekanbaru sudah dimulai sejak tanggal 28 April lalu.
Anehnya laporan pidana yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Pelapor, langsung diproses dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak beberapa hari lalu. Oleh karena itu 23 kuasa hukum 'Minang Maimbau' langsung melakukan bedah kasus dr Arnaldo yang notabene adalah Putra Minang yang dianggap dikriminalisasi.
Tulis Komentar