di PN Tipikor Pekanbaru

Alamaaak, Terdakwa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diadili Lagi !

Di Baca : 1370 Kali
Drs H Annas Maamun mantan Gubernur Riau 2014

Pekanbaru, Detak Indonesia--Drs H Annas Maamun (lahir 17 April 1940) adalah seorang mantan Gubernur Riau, yang menjabat sejak 19 Februari 2014. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir 2 periode 2006—2011 dan 2012—2014 bersama wakilnya Suyatno.

Menjabat Gubernur Riau sejak 19 Februari 2014 dia menjabat Gubernur Riau sangat singkat sekali selama lebih kurang hanya 7 bulan karena keburu ditangkap KPK terkait kasus alihfungsi lahan di Kuansing, Riau. Dia digantikan oleh Wakil Gubernurnya Arsyadjualiandi Rachman alias Andi Rachman. 

Rabu tadi (25/5/2022) Annas Maamun menjalani sidang perdana di PN Tipikor pada PN Pekanbaru secara online. Adapun konstruksi perkara yang menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu, yakni dirinya mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh terdakwa Annas Maamun tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar