Di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru

Upaya Hukum Banding Anggota Aktif Koperasi Sawit Timur Jaya Menang di Tingkat Banding

Di Baca : 900 Kali
Andi Nofrianto SH selaku kuasa hukum dari para pemohon yaitu pengurus KOPSATIMJA mewakili para anggota KOPSATIMJA memberikan tanggapan. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
 

"Kami berharap kedepannya masyarakat agar lebih cermat dan jangan gampang percaya, klien kami sudah coba merangkul agar bersatu bersama sama memperjuangkan hak yang belum dapat yang mana dugaan kami masih dikuasai oleh perusahaan," jelasnya.

Pengurus sedang berupaya menata KOPSATIMJA menjadi lebih baik dan kita masih menunggu apakah ada upaya hukum dari termohon dahulunya Penggugat.

Sementara itu Ketua KOPSATIMJA Jasmanedi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa putusan banding ini merupakan proses hukum yang harus dilalui dan alhamdullilah Allah SWT pasti akan menunjukkan yang benar.

Jasmanedi menambahkan masyarakat jangan mau diadu domba, yang mana ujung ujung nya masyarakat yang dirugikan. Banyak yang tahu sejarah tapi mau dibodohi oleh oknum oknum tidak bertanggung jadi bagus warga bersatu mengambil haknya yang diduga dikuasai perusahaan yang bekedok investor rupanya kontraktor. (ary)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar