Rudi, Petani Jagung Dikeroyok Famili Sendiri
2. Bahwa tanah tersebut adalah hak milik kami lima orang kakak beradik atas nama Anai, Darlis, Anas, Sahar dan Isal tanpa ada sangkut pautnya dengan hak milik orang lain.............
3. Bahwa tanah tersebut bukan dalam sengketa dan bukan pula dalam jamin atau boroh Kredit Bank
4. Terhadap tanah tersebut sebagaimana diatas masing-masing kami mempunyai hak untuk mengelola atau menanami tanaman muda secara bergiliran, setiap masing-masing berhak satu kali tanam (satu kali jadi) dan begitu seterusnya...
5. Bahwa saya atas persetujuan kakak beradik diatas telah menerima Uang dengan Jumlah Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) sebagai konpensasi untuk giliran saya atas tanah tersebut dari:
Nama Desi Ratna Santi, tempat tanggal lahir DR Sabut, 02 Mei 1999, No. NIK 1312054205990003,
Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Durian Sabuik Jorong Tanjung Medan, Nagari Bandua Balai Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, selanjutnya disebut Pihak Kedua
6. Bahwa setiap giliran saya terhadap tanah tersebut saya berikan kepada Pihak Kedua untuk selama-lamanya dan secara turun-temurun menjadi hak Pihak Kedua..
Tulis Komentar