Bertani di Lahan yang Sudah Disepakati Telah Dibayar Rp20 juta

Rudi, Petani Jagung Dikeroyok Famili Sendiri

Di Baca : 1801 Kali
Rudi, petani jagung di Kinali Pasaman Barat Sumbar dikeroyok familinya sendiri (foto atas). Padahal Rudi (foto bawah paling kiri) akan bertani jagung pipil di lahan yang sudah disepakati telah dibayar Rp20 juta, tapi aparat dan media televisi mengabaikan fakta yang sebenarnya terjadi. Ninik Mamak akhirnya meluruskan masalah yang sebenarnya terjadi, Sabtu (3/5/2025) foto bawah.(tsi)
 

Di antara lima bersaudara itu yakni ANAI menyerahkan hak kelola tanah sekaligus menjual hak gilirannya menanam kepada Rudi yang juga kemenakan mereka sebesar Rp20 juta. Dengan dibuat Surat Pernyataan yang ditandatangi berlima saudara tersebut.

Tiba giliran Rudi mau menanam menugal lahan untuk ditanami benih jagung, tiba-tiba muncul Anas di ladang itu membawa Rahmadani, Tuti, Raman- ayah Rahmadani marah-marah menyerang Rudi dan mencekek leher Rudi dengan kayu tugal. Padahal Anas sudah tandatangan setuju Rudi saudaranya sendiri bertani di lahan itu yang dibelinya dari ANAI.

"Tentu saja karena saya dikeroyok ramai-ramai, saya membela diri. Lagi pula hak saya mengelola lahan 1/2 ha akan ditanami jagung karena itu hak ahli waris laki-laki lima bersaudara tadi yang setuju saya disitu. Bukan hak dan tak ada hak kaum wanita (Rahmadani) yang mengaku korban, mengaku ngontrak di lahan yang akan Saya tanam jagung itu. Lahan hak wanita bersaudara ini sudah ada dibagi-bagi di bagian lain. Mengapa pula mengambil hak orang lain. Hak laki-laki. Jadi Rahmadani ini melanggar aturan adat dan aturan hukum negara yang sudah disepakati ahli waris," bantah Rudi atas berita yang terlanjur salah itu disiarkan media televisi.

Atas pengeroyokan dan diduga berita hoax di media televisi, pihak Rudi melalui isterinya Desi Ratna Santi melaporkan balik Rahmadani cs ke Polsek Kinali 8 April 2025, melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Sektor Kinali di Kinali dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan Nama Desi Ratna Santi, tempat/tanggal lahir Kampung Sabuik (Kinali)/02 Mei 1999, Umur sekira 25 Tahun. Suku/agama Minang/Islam, Pekerjaan Ibu Rumah tangga, Alamat Durian Sabuik Jr Bandua Balai Kenagarian Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar, No Hp 0821705743xx

Dengan ini saya mengadukan kepada pihak Kepolisian Sektor Kinali bahwasanya telah terjadi dugaan tindak pidana Penipuan terhadap Kontrak Tanah yang terjadi pada 13 Maret 2025, sekira 09.00 WIB yang bertempat di Durian Sabuik Jr Bandua Balai Kenagarian Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar yang dilakukan oleh sdr pangilan ANAΙ.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar