Rudi, Petani Jagung Dikeroyok Famili Sendiri
Kejadian berawal ketika saya ingin mengontrak tanah yang dikuasai oleh sdr ANAI dengan perjanjian saya akan menguasai lahan perkebunan jagung dengan uang kontrak kebun sebesar Rp20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh sdr ANAI, namun setelah dibuatkan surat pernyatan tanggal 14 Desember 2024, dan ketika saya hendak menguasai lahan dengan menanam jagung, kebun tersebut tidak bisa saya kuasai hingga saat sekarang ini.
Atas kejadian tersebut, saya merasa dirugikan dan meminta kepada KA untuk perkara yang saya laporkan agar diproses menurut hukum yang berlaku di Negara RI. Saya yang mengadu Desi Ratna Santi.
Surat Pernyataan
Kami yang bertanda tangan di bawah ini nama ANAI, tempat tanggal lahir Kampung Sabuik, 02 Juni 1988, Nomor NIK 1308130206880003, pekerjaan wiraswasta, alamat Kampung Sabuik Jorong Bandua Balai Nagari Bandua Balui Kecamatan Kinalı Kabupaten Pasaman Barat.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Dengan ini menyatakan sesungguhnya sebagai berikut:
1 Bahwa kami memang benar-benar mempunyai sebidang tanah persawahan yang terletak di Kampung Sabuik Jorong Tanjung Medan. Nagari Bandua Balai Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat dengan luas 1/2 ha (lebih kurang setengah hektare) Dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Batang Kularian, sebelah Selatan berbatas dengan tanah Madan dan Tanah Tuti, sebelah Timur berbatas dengan Jalan, sebelah Barat berbatas dengan Tanah Akaik.

Tulis Komentar