Kajati Riau Dalami Kerugian Tahura SSH Ditanami Sawit Ilegal, Tersangka Menyusul
Beberapa waktu lalu awak media ini sudah masuk ke kawasan Tahura SSH terutama di Rumbai Pekanbaru dan Tapung Hilir Kampar, Di kawasan Rumbai Pekanbaru diperkirakan ada hamparan kebun sawit di dalam Tahura SSH dan ada ruko sarang walet. Sementara di belakang Tahura di Tapung Hilirnya lebih parah lagi sebagian besar sudah menjadi kebun sawit ilegal. Batas antar kebun sawit warga dipagari kawat jemuran yang pada malam hari dialiri listrik untuk menghalau gangguan gajah dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas yang berkeliaran ke kebun warga melintasi Sungai Takuana di dalam Tahura itu.
Pada siang hari pada hari tertentu tidak nampak penghuni kebun sawit. Yang nampak hanya hamparan kebun sawit dan pondok di tengah kebun sawit. Ada juga penangkaran Ikan Arwana di dalam kawasan Tapung Hilir ini. Topografi Tahura bagian belakang ada bebukitan dan lembah kemiringan 30 derajat. Ada yang sudah botak hutannya tak ditanami sawit oleh warga walaupun lahan tersebut ada nama pemiliknya toke besar "orang bagak" pemilik hiburan di Pekanbaru.
Dalam kasus ini menurut sumber penegak hukum kehutanan Riau sebenarnya mudah menegakkan hukum kasus perambahan kawasan hutan. Ada pidana khusus yang ditangani Kementerian Kehutanan sampai ke Dinas Kehutanan Provinsi. Dan pidana umum oleh pihak Kepolisian RI. Kalau perambahan liar hutan dan ditemukan kayu log tebangan liar maka ini tugas Gakkum Kehutanan memproses pidana khususnya. Sedangkan yang membuka hutan tanpa izin misalnya membuka kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung, Hutan Produksi Konversi (HPK) ditanami sawit tanpa izin maka ini menjadi tugas kepolisian memproses pidana umumnya. Tapi aneh, kenapa sangat jarang aparat penegak hukum menangani dan mengekspos kasus ini. Justeru yang banyak diekpos kasus pidana umum seperti curanmor, narkoba, korupsi, curas, curat, dan lain-lain.(azf)
Tulis Komentar