Hampir Sebulan Kasus Pembakaran Mobil di Pekanbaru, Pelaku Belum Terungkap
Laporan Polisi Nomor LPB/1651V2025/SPKT Polsek Tenayanraya Polresta Pekanbaru Polda Riau 30 April 2025 pukul 11.42 WIB.
Tiri Novianti isteri Riki Jambak telah melaporkan dugaan Tindak Pidana sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, yang terjadi di Jalan Hang Tuah 30 Aprik, 2025 pukul 04.15 WIB, dengan Terlapor dslam lidik, uraian kejadian pada hari Rabu 30 April 2025 sekira Pukul 04.15 WIB. Pelapor sedang tidur di ruko usaha Toko Harian dan makanan frozen miliknya di Pasar Tangor Jalan Hang Tuah Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru.
Kemudian pelapor mendengar teriakan orang dari luar memanggilnya dan melempar batu, lalu pelapor keluar dan orang-orang di luar mengatakan bahwa mobil pelapor satu unit Toyota Calya merah BM 1136 VH sudah terbakar. Demikian surat tanda terima dibuat dengan sebenamya, Pelapor Titi Novianti. Penerima laporan Bripka Hendri Satria.(azf)
Tulis Komentar