LUPUT DARI PERHATIAN KPK

KPK Harus Seret 62 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019

Di Baca : 1963 Kali
ilustrasi

Aktivis Larshen Yunus: "Kalau konstruksi hukum kasus itu terkait Ketok Palu APBD Riau 2014 dan Rancangan APBD 2015, maka Kami harap KPK berpedoman pada kasus yang terjadi di DPRD Provinsi Sumut, Sumbar dan Jambi. Anggota DPRD Riau periode 2014-2019 pada saat itu mesti dimasukkan ke dalam penjara. Bukan sekedar tiga orang saja, anggota DPRD Provinsi Riau ada 65 orang, kok hanya tiga yang masuk penjara, 62 orang lagi statusnya apa KPK? Wong dalam pengesahan APBD itu sifatnya kolektif kolegial. Segala sesuatu terkait keputusan, mesti diketahui dan disetujui bersama-sama. Namanya saja Rapat Paripurna, pasti 65 orang anggota Dewan itu turut serta."

Larshen Yunus

Pekanbaru, Detak Indonesia--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kembali membongkar misteri kasus yang dikatakan sebagai skandal Ketok Palu APBD Provinsi Riau 2014 dan Rancangan APBD 2015.

Dalam hal ini, KPK juga diwajibkan untuk menyeret 62 anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019 pada saat itu, apabila konstruksi hukumnya memang menjelaskan, bahwa kasus yang telah mengorbankan tiga orang anggota Dewan itu benar-benar terkait Ketok Palu Pengesahan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD 2015.

"Kalau konstruksi hukumnya memang begitu, maka kami dari Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) meminta-memohon dan mendesak, agar KPK segera menindaklanjuti temuan itu. Seret 62 anggota Dewan lainnya, karena sudah terbukti jelas menjadi bahagian dari Pengesahan APBD," ungkap Aktivis Larshen Yunus.

(Dok. Gamari)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar