LUPUT DARI PERHATIAN KPK

KPK Harus Seret 62 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019

Di Baca : 3027 Kali
ilustrasi

Ketua PP GAMARI sekaligus Peneliti Senior FORMAPPI Riau itu dengan tegas mengatakan, bahwa dalam Pengesahan APBD 2014 maupun RAPBD 2015, pasti pada akhirnya di Paripurnakan. Namanya Rapat Paripurna pasti sifatnya kolektif kolegial. Keputusan diketahui dan disetujui secara bersama-sama.

Sampai saat ini begitu banyak masyarakat yang heran dan kebingungan. Kenapa hanya t orang saja anggota Dewan di DPRD Provinsi Riau yang menjadi korbannya, 62 orang lagi kemana. Apakah orang-orang yang menerima rata-rata Rp 40 juta itu sudah meninggal semua? atau seperti apa? Hal-hal semacam itu masih menjadi tanda tanya. Masyarakat Riau sangat berharap, agar KPK benar-benar tegak urus dan berintegritas, sesuai dengan semangat bapak Presiden Joko Widodo.

"Kalau memang benar KPK ngotot membawa kasus tersebut ke arah seperti itu, yakni masalah Pengesahan Ketok Palu APBD 2014, maka sudah sangat jelas semua anggota Dewan di Periode itu wajib di jebloskan ke dalam penjara. KPK wajib berpedoman pada kasus di DPRD Provinsi Sumut, Sumbar dan Jambi. Semuanya terlibat dalam kasus berjamaah, Ayo KPK, tunjukkan nyalimu!" ajak Aktivis Larshen Yunus, Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar