KPK Harus Seret 62 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019
Oleh karena itu, dari awal GAMARI menyarankan, bahwa hasil dari kegiatan observasi dan kajian strategis yang dilakukan, kasus tersebut lebih terkait dengan "Aliran Uang Haram" untuk para Panitia Pembentukan Provinsi Riau Pesisir, yang dari awal sangat semangat dicanangkan oleh oknum Gubernur Riau saat itu, H Annas Maamun.
"Coba telusuri lagi. KPK masih ada kesempatan untuk mengevaluasi keputusan terdahulu. Selagi masih ada niat untuk bekerja profesional, maka belum tertutup peluang berubah. Kalau kasus itu terbukti dengan upaya pelicin bagi para Panitia Pembentukan Provinsi Riau Pesisir, maka hanya HM Johar Firdaus selaku Ketua Panitia, Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah, masing-masing sebagai Sekretaris dan Bendahara Panitia yang mempertanggungjawabkan masalah tersebut," tutur aktivis jebolan Sospol Unri Riau itu.
Terakhir, Yunus sapaan akrab Ketua GAMARI itu tambahkan, bahwa mudah untuk KPK menelusuri aliran uang haram yang diberikan Suwarno bagian keuangan Pemprov Riau, dalam hal itu bertindak sebagai utusan Gubernur Riau H Annas Maamun, kepada HM Johar Firdaus, Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah.
Tulis Komentar