KPK Harus Seret 62 Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2014-2019
Info A1 menjelaskan, bahwa uang haram tersebut diterima Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah, setelah itu diketahui HM Johar Firdaus. Berjalannya waktu ketiga orang itu intens bertemu, mulai di Hotel Rauda, Koffee Two Pekanbaru dll. Uang haram yang diperkirakan sebanyak Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar itu kabarnya dibagikan ke seluruh anggota DPRD Riau, dengan rincian Rp40 juta sampai Rp150 juta per orang.
"Tolong Kami wahai KPK. Apakah kalian benar-benar profesional? Tolong jalankan putusan dari Pengadilan itu. Masih banyak nama-nama anggota DPRD Riau pada saat itu yang diduga kuat terlibat menerima aliran uang haram. Ada nama H Zukri Misran, H Bagus Santoso SAg MP yang saat ini tanpa merasa bersalah mereka melenggang bebas menjadi Kepala Daerah. Tolong Kami KPK! Hadirkan Keadilan atas jasus ini. Tegakkan supremasi hukum. Semua yang dilakukan GAMARI semata-mata hanya untuk memperbaiki Negeri. Sekali lagi tolong Kami KPK! Ingat hukum karma. Bekerjalah dengan profesional, proporsional, amanah dan bertanggungjawab," akhir aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (*/di/azf)
Tulis Komentar