Ribuan Hektare Kebun Sawit Dalam TNTN Disita Tim Satgas PKH
Soko Jati, Detak Indonesia--Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga serta didukung oleh TNI dan Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum kehutanan. Pada Selasa (10/6/2025), Satgas PKH melaksanakan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau seluas lebih kurang 81.793 hektare.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara. Aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selama bertahun-tahun, kawasan TNTN telah mengalami tekanan luar biasa akibat penguasaan lahan secara melawan hukum, pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin, dan maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi.
"Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan persnya.
Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Tulis Komentar