Kejati Riau Agar Ambil Langkah Nyata, Beri Sanksi Pidana Pekebun Sawit Tanpa Izin !
Bahwa dalam pelaksanaannya kemudian Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan Pemasangan Plang di lokasi areal perkebunan yang melakukan kegiatan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Bahwa setelah kami lakukan pemantauan di sekitar lokasi yang ditertibkan oleh Petugas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di beberapa wilayah seperti Perkebunan PT Agro Mitra Rokan, PT Surya Dumai Agrindo, PT Ciliandra Perkasa dan 24 perusahaan lainnya ternyata masih melakukan kegiatan secara normal di lokasi yang dilakukan penyitaan dan terkesan tidak terjadi permasalahan.
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, terhadap bentuk penertiban kawasan hutan,
Pasal 2 (1) untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan Negara, Pemerintah pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan,
(2) Penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Surat jawaban dari Kejati Riau.
Tulis Komentar