Kejati Riau Agar Ambil Langkah Nyata, Beri Sanksi Pidana Pekebun Sawit Tanpa Izin !
Pasal 3 Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan:
a. Penagihan denda administratif
b. Penguasaan kembali kawasan Hutan dan/atau
c. Pemulihan aset di Kawasan Hutan
Bahwa dalam penerapan dan tindakan yang dilakukan Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sampai saat ini belum terlihat maksimal terutama dalam melakukan tindak lanjut lokasi yang dilakukan Penyegelan/Penyitaan lokasi Perkebunan Sawit yang beroperasi atau melakukan kegiatan berusaha di dalam Kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan RI.
Bahwa Objek Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan pasal 4 Ayat (1) Huruf c yaitu " (c) tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan Sanksi berupa Denda Administratif, Sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan kembali.
Bahwa dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Riau terhadap Pelaku Usaha perkebunan yang melakukan kegiatan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia, belum melakukan proses Sanksi Pidana terhadap para Pelaku sebagaimana dimaksud, sehingga upaya Pemulihan aset di Kawasan Hutan sulit untuk diwujudkan.
Bahwa terhadap pemberian sanksi Pidana terhadap para pelaku baik Orang maupun Badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Sawit di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia sudah sangat jelas terjadi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum serta terjadi Kerugian Negara yang nilainya ratusan trilyun sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam Laporan Pengaduan kami sebelumnya.

Surat jawaban dari Kejati Riau.
Tulis Komentar