Kejati Riau Agar Ambil Langkah Nyata, Beri Sanksi Pidana Pekebun Sawit Tanpa Izin !
Untuk itu, melalui surat ini hendaknya Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak pidana Khusus segera melakukan langkah-langkah yang lebih nyata dalam Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Setiap Orang/Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Sawit di Dalam Kawasan Hutan Tanpa memiliki Perizinan dari Menteri Kehutanan RI.
Bahwa dalam Pemulihan aset Kehutanan hendaknya Kejaksaan Tinggi Riau dapat melibatkan masyarakat tempatan dalam mengawasi dan mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang telah dilakukan penyitaan di beberapa daerah, sehingga Negara hadir untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya melalui wadah-wadah yang terbentuk di setiap wilayah, dan kemudian terhadap Penagihan Denda Administratif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat segera dikembalikan untuk pemulihan aset di kawasan hutan.
Demikian Surat ini Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Hormat Kami,
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Ketua Umum Sunardi SH Sekjen Ir Jajuli, tembusan Kepada Yth. 1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
2. Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai Laporan, 3. Kejaksaan Tinggi Riau. (tim)
Tulis Komentar