Putusan PN Pasirpengaraian 

PT Hutahaean Harus Bayar Rp7,4 Milyar

Di Baca : 4236 Kali
Penasihat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga SH, didampingi Ramses Hutagaol SH MH. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Pengadilan Negeri (PN) Pasir pangaraian Kabupaten Rokan Hulu, Riau kembali melanjutkan sidang akhir atas gugatan perdata lahan seluas 57, 42 hektare yang berada di lahan PT.Hutahaean Dalu-dalu tepatnya di Afdeling 8 (delapan) Pasir pengaraian, Selasa, (22/09/2020).

Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Ampieng SH MH didampingi dua hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH MA MH dan Adil Martogo Franki Simarmata SH serta satu orang Panitera.

Setelah melakukan 12 kali sidang yang menghadirkan 13 orang saksi yakni 9 orang saksi dari penggugat H Safii lubis dan empat orang saksi dari tergugat PT Hutahaean. Dengan banyak pertimbangan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hulu H Syafii Lubis menang dalam keputusan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar