PKS PT SIM2 Singingi Kuansing Tampung TBS Sawit Masyarakat
Selanjutnya kasus limbah diproses Pemkab Kuansing PT SIM2 didenda Rp6 miliar. Dalam kasus ini masyarakat menuntut kasus buang limbah ke sungai ini merugikan beberapa desa yakni Desa Muara Lembu, Kebun Lado, Petai, Kotobaru, Sungai Paku, dll mencapai sekitar enam desa terdampak limbah.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby instruksikan stop operasional PT SIM2 ini sampai sekarang Juni 2025. Selama PKS PT SIM2 ditutup Bupati Kuansing, panen TBS dari kebun Sinsui seluas 1.500 ha kata warga dipasok ke PKS SIM1 milik Sinsui juga di Jake. PT SIM2 berada dekat dari permukiman warga berada tak jauh dari pinggir jalan lintas Pekanbaru-Talukkuantan Km 137,5.
Mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli yang dikonfirmasi Sabtu (14/6/2025) tentang hamparan kebun sawitnya joint dengan pengusaha Sensui 1.500 hektare itu belum memberi keterangan. Ditelpon selularnya tak diangkat tak dijawab konfirmasi wartawan.

PKS PT SIM2 dekat permukiman penduduk di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Talukkuantan Km 137,5. Tanda panah. (azf)
Sementara Kadis LH Kuansing Defilis Husni yang dikonfirmasi Sabtu (14/6/2025) sedang berada di Pekanbaru. Menurutnya PKS PT SIM2 pasca masalah limbah kemarin, belum diizinkan beroperasi sampai saat ini Sabtu (14/6/2025).(azf)
Tulis Komentar