PKS PT SIM2 Singingi Kuansing Tampung TBS Sawit Masyarakat
Dari pantauan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Rahman di kawasan Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan hutan Kecamatan Singingi, terdapat ribuan hektare hamparan kebun sawit. Antara lain menurut keterangan warga adalah milik pemilik modal Sensui joint Zulkifli sekitar 1.500 hektare, milik pemodal kuat, milik masyarakat, dan milik Ninik mamak. Apakah ada izin pelepasan kawasan hutan menanam sawit di kawasan hutan Kecamatan Singingi ini belum diketahui dengan pasti.
Tim investigasi temukan hamparan kebun sawit Zulkifli kerjasama pengusaha Sensui di kawasan hutan HPK (Hutan Produksi dapat Dikonversi) tersebut.
Data temuan di lapangan info warga, Sensui adalah abang Halim (mantan Wakil Bupati Kuansing) membuka kebun sawit di Desa Logas joint dengan mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli seluas hampir 1.500 ha. Tanaman sawit masuk kawasan hutan negara.
Pembukaan hutan dan tanam sawit tahun 2014. Saat itu Zulkifli menjabat Sekdakab Kuansing, Riau. Lahan didapat dengan cara dibuka sendiri dan ada yang beli dari masyarakat. Sinsui sudah punya dua unit PKS satu di Jake, satu lagi di pinggir jalan Logas Hilir Km 137,5. Nama PKSnya PT SIM1 yang di Jake.
Sedangkan PKS PT SIM2 ini pernah bermasalah limbah 2 Juni 2025 lepas limbahnya ke Sungai Singingi, banyak ikan mati, warga mengeluh limbah ini. PT SIM2 kata warga baru punya 1 unit kolam limbah. Pasokan tandan buah segar kata warga antara lain dikirim dari kebunnya seluas 1.500 ha itu. Dan TBS masyarakat juga diterima.


Hamparan perkebunan sawit pemodal kuat, masyarakat, Ninik mamak, di Kecamatan Singingi, Kuansing, Riau, Jumat (13/6/2015). (azf)
Tulis Komentar