RAPAT GABUNGAN DI MAPOLRES SIAK

Paska Bentrok, Wakil Bupati Siak Minta PT DSI-Eks PT KD Menahan Diri

Di Baca : 911 Kali
Rapat gabungan paska bentrok PT DSI vs warga pemilik SHM di Mapolres Siak, Riau, Jumat (14/4/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Siak Seri Indrapura, Detak Indonesia--Kasus bentrok pekerja PT DSI dengan warga pemilik sertifikat SHM di lahan 1.300 ha di Desa Dayun, Siak, Riau beberapa waktu lalu dibahas dalam rapat Wakil Bupati Siak, Ketua DPRD Siak, Kepala BPN Siak, Kapolres Siak, dan pihak-pihak yang berseteru di Ruang Tribrata Mapolres Siak, Jumat (14/4/2023).

Wakil Bupati Siak, Riau, H Husni Merza BBA MM meminta pihak PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) dan eks PT Karya Dayun menahan diri. Artinya, dalam rapat ini diminta keduabelahpihak tidak melakukan pemanenan TBS kelapa sawit.

Pihak Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Ops Kompol Marbun meminta keduabelah pihak membuat perjanjian jangka pendek dan jangka panjang untuk menjaga kondusifitas kamtibmas. Jangka pendeknya keduabelah pihak diminta status Quo menghentikan panen TBS sawit. Jangka panjangnya nanti dirumuskan lagi.

Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM, kiri, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja (tengah), dan Kepala BPN Siak

Pihak PT DSI bersedia menahan diri untuk tidak memanen di lahan warga bersertifikat SHM jangka pendek ini. Namun dari pihak warga bersertifikat SHM menegaskan akan tetap memanen TBS sawit karena lahan dan sawit milik warga pemilik sertifikat SHM yang sah. Hal itu karena warga di dalam lahan SHM terdapat ratusan warga 643 orang dan itu menjadi hak pemilik SHM. Warga perlu kesejahteraan.

Rapat ditutup Kapolres Siak dengan menegaskan tidak mencapai target.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar