Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 2,5 Juta Bungkus Rokok Ilegal Asal Thailand
Di Baca : 562 Kali
Lanal Dumai gagalkan penyelundupan 2,5 juta bungkus rokok ilegal asal Thailand Sabtu lalu (21/6/2025). (tsi)
Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan tujuh orang anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda kapal inisial MH (45) yang merupakan warga Dumai.
"Kini kapal KLM Harapan Indah yang bawa muatan rokok tersebut diamankan dermaga TNI AL Bangsal Aceh untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan seluruh rokok tersebut diamankan di Gudang Mako Lanal Dumai," jelasnya.
Para pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar. (dan)
Tulis Komentar