Kejati Riau Tak Temukan Kerugian Negara Pembangunan Kebun KKPA PTPN V

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tidak menemukan kerugian negara dalam perkara dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara V Riau dalam pembangunan lahan perkebunan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis (24/6/2021) mengatakan dengan begitu, perkara yang dilaporkan LSM Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) tersebut telah dihentikan.
"Terkait laporan terhadap PTPN V, setelah kami telusuri ternyata sudah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," katanya.
Ia mengatakan justru dari penelusuran jaksa didapati bahwa PTPN V yang harus menanggung beban kredit akibat KOPSA-M tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan.
Tulis Komentar