tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya

Kejati Riau Tak Temukan Kerugian Negara Pembangunan Kebun KKPA PTPN V

Di Baca : 1258 Kali
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto. (ist)

"Justru PTPN V ini yang menanggung kredit karena dari koperasi tadi banyak yang menunggak. Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," tegas dia. 

Sebelumnya Inlaning menuding PTPN V telah merugikan negara sebesar Rp100 miliar, di antaranya berasal dari penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru dan kerugian lainnya terkait tuduhan penggelembungan pembangunan kebun Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Hasilnya, Korps Adhyaksa menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan Inlaning. Justru, KOPSA-M yang diketahui telah melakukan penunggakan pembayaran sehingga PTPN V harus menanggung pembayaran kredit ke Bank. 

"Sekali lagi unsur kerugian negara tidak terpenuhi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya," ujarnya lagi.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar