Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar

Kejati Riau Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan

Di Baca : 2444 Kali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar. Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan, Selasa malam (8/7/2025). (Dok. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau)
 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik tentunya segera merampungkan berkas perkara terhadap para tersangka," pungkas Zikrullah. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar