Anggota Koperasi Penggugat Dimintai Rp1 Juta Perorangan
Pasir pengaraian, Detak Indonesia--Persidangan di Pengadilan Negeri Pasir pengaraian menyaksikan kejutan ketika salah satu anggota peserta penggugat, Suhaimi, secara resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai penggugat dalam kasus yang melibatkan anggota peserta petani Koperasi Sawit Timur Jaya dengan pihak pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Kamis 11 Juli 2024.
Suhaimi yang sebelumnya aktif sebagai anggota penggugat, menyampaikan keputusannya untuk mundur dari anggota penggugat dan bergabung dengan anggota tergugat.
"Saya mengundurkan diri dari penggugat karena setelah saya pelajari, permasalahan ini sepertinya tidak cocok dengan keinginan saya oleh karena itu saya memutuskan untuk keluar dari anggota penggugat," ungkap Suhaimi.
Saat ini Suhaimi telah bergabung menjadi anggota koperasi tergugat karena merasa hanya dimanfaatkan oleh anggota penggugat.
Suhaimi menjelaskan bahwa keputusannya untuk beralih keanggotaan dari anggota penggugat menjadi anggota tergugat adalah banyaknya permintaan dana terhadap anggota penggugat yang tidak jelas.

Tulis Komentar